Senin, 08 Oktober 2018

Izin Content Provider Diperketat

Dalam revisi PM No. 1 Tahun 2009 tertuang beberapa butir yang mengatur tata cara penyelenggara jasa pesan premium mengoperasikan usahanya. Selain itu, izin dalam mendaftarkan Content Provider (CP) juga akan semakin diperketat.

"Jika pada PM No. 1/2009 dinyatakan bahwa penyelenggara jasa pesan premium harus memiliki izin yang cukup dalam bentuk pendaftaran sebelum beroperasi, maka dalam RPM ini jauh lebih ketat, yaitu dengan beberapa tahapan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Senin (26/11/2012).

Nantinya, bila salah satu akan CP akan meminta izin operasi, maka pemberian izin dilakukan melalui dua tahapan, yakni izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Permohonan izin diajukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk kemudian akan dievaluasi, dengan melampirkan akta pendirian badan hukum, NPWP), pengesahan pendirian badan hukum, profil badan hukum, rencana usaha (business plan), dan MoU (nota kesepahaman) antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan Penyelenggara Jaringan.

Setelah itu, berdasarkan hasil evaluasi dan jika dianggap memenuhi persyaratan dalam evaluasinya, akan diterbitkan izin prinsip dalam bentuk sertifikat izin prinsip.

Lalu selesai? Ternyata belum. Karena, setelah izin prinsip, akan diterbitkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.

Selain itu, bila dahulu CP hanya menyelenggarakan konten berdasarkan kerjasama dengan operator. Maka di aturan baru ini ada dua cara penyelenggara jasa premium bisa menyelenggarakan bisnisnya.

Pertama, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dilakukan oleh penyelenggara jasa penyediaan konten yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Kedua, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan juga oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, instansi/lembaga pemerintah, perguruan tinggi/sekolah, dan atau komunitas yang berbadan hukum.

Di draft tersebut, definisi penyelenggaraan jasa penyediaan konten diartikan kegiatan usaha penyediaan konten yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Dasar hukum:
  • Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara SIstem Elektronik. 
Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi dilaksanakan secara online melalui portal 

Kontak Kami:
 021 – 34830963
 Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ruang PSTE - Gedung Utama lt. 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat 10110

DAFTAR PERIZINAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


DAFTAR PERIZINAN

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


Penyelenggaraan Pos (Nasional, Provinsi, Kabupaten)
Verifikasi Operasional Penyelenggaraan Pos
Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Penyelenggaraan Penyiaran (Lembaga Penyiaran Swasta & Lembaga Penyiaran Berlangganan)
Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Badan Hukum
Izin Stasiun Radio
Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
Penetapan Lembaga Uji Perangkat Telekomunikasi


Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...